Kamis, 12 Januari 2023

Tugas 2 : Tahapan Pelaksanaan Audit (Audit Teknologi Sistem Informasi)

Nama : Ihsania Harimah

NPM : 17122004

Kelas : 4KA10

 

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tahapan pelaksanaan audit!

Jawab => suatu rangkaian, langkah-langkah atau proses yang dilakukan oleh auditor dalam melakukan pemeriksaan.

2. Jelaskan apa kegunaan dari tahapan pelaksanaan audit!

Jawab = > kegunaan tahapan pelaksanaan audit adalah untuk menambah integritas laporan yang dapat dipercaya untuk kepentingan pihak eksternal, seperti pemegang saham, pemerintah, kreditur, dan lainnya. Selain itu auditor agar mengetahui dengan jelas proses dari tahapan pelaksanaan audit.

3. Apa yang ingin dicapai dari digunakannya tahapan pelaksanaan audit!

Jawab =>  dapat mengamankan aset perusahaan, menjaga integritas data, menjaga efektivitas sistem, mencapai efisiensi sumberdaya

 

 

Sumber :  Materi perkuliahan

V-Class 7 Materi PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME (Ilmu Sosial Dasar)

 Nama : Ihsania Harimah

NPM : 17122004

Kelas : 1KA14


 
 
Menurut berita yang bersumber dari kompas bahwa santri yang berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022). Pada pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel. Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21). Permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban. Keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. MI curiga bahwa AM yang melakukan perbuatan tersebut. MI nekat membalas aksinya kepada AM. Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Kemudian, terjadilah peristiwa pembakaran tersebut. (Artikel selengkapnya)
 
Solusi:
Menurut saya apabila kita menemukan hal yang janggal, sebaiknya kita menanyakan terlebih dahulu kepada orang lain. contohnya: MI seharusnya bertanya terlebih dahulu kepada santri-santri yang lain apakah ada yang merokok dikamar. jika tidak yang mengaku lalu dilakukan pemeriksaan kamar, bahkan tas/ransel milik santri. karena pada dasarnya kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa persetujuan dari pihak pondok pesantren.