Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang
telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Jadi Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Iuran BPJS Kesehatan
Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya
JAKARTA,
KOMPAS.com -
Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
Penyesuaian
iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun
perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang
perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang
perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang
perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan
besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai
dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.
Adapun
perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan
peserta bukan pekerja.
Kepala Humas
BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia,
perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada
1 Maret 2016 lalu.
"Iuran
Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang
dalam Perpres yang baru diterbitkan," kata kepada Kompas.com,
Minggu (13/3/2016).
Komentar:
Membayar
asuransi kesehatan itu kewajiban bagi warga Negara Indonesia. Dan pelayanan
yang terbaik adalah hak dari semua yang membayar asuransi kesehatan.
Untuk
kenaikan iuran BPJS saya merasa setuju apabila ada pelayanan yang lebih baik
dari sebelumnya. Tapi yang saya tidak suka adalah beberapa rumah sakit belum
adanya kerja sama terhadapa BPJS.
Selain
itu yang saya tidak suka adalah pasien pengguna BPJS di biarkan begitu saja di
ruangan IGD suatu Rumah Sakit. Padahal pasien yang diderita cukup gawat
penyakitnya. Apakah pelayanannya seperti itu ataukah pengguna BPJS di
kesampingkan (dalam arti yang membayar mandiri didahulukan). Saya berharap
dengan adanya kenaikan iuran ini pelayanan rumah sakit, klinik, atau semacamnya
agar lebih ditingkatkan lagi.
sumber: