Minggu, 10 April 2016

SOFTSKILL - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Apakah sudah ada demokrasi di Indonesia?
Jawab:

Sebelumnya pengertian demokrasi itu adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat itu sendiri adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.

Menurut saya di indonesia sudah ada demokrasi sejak dahulu. Mulai dari Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), Demokrasi Terpimpin  (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966), Demokrasi Pancasila Orde Baru (Maret 1966 – 21 Mei 1998), Demokrasi Reformasi (21 Mei 1998 - Sekarang). 

 Prinsip Dasar Negara yang Demokrasi adalah:
  • Pemerintah berdasarkan konstitusi (UUD)
  • PEMILU yang bebas, jujur dan adil
  • Ada jaminan HAM
  • Persamaan kedudukan didepan hukum
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • Kebebasan Pers / Media Massa

Dari Prinsip Dasar Negara yang Demokrasi dijelaskan diatas bahwa Indonesia memiliki semua prinsip-prinsip tersebut. Yang pertama Indonesia mempunyai UUD. Kedua PEMILU di Indonesia itu bebas memilih pemimpin yang dianggap cakap untuk memimpin negaranya, jujurnya dalam Pemilu ini tidak ada yang ditutup-tutupi dalam arti dalam perhitungan suara tidak ada yang tertinggal dalam penghitungan. Ketiga jaminan HAM di indonesia ini sangat sangat diutamakan. Keempat Persamaan kedudukan didepan hukum maksudnya adalah semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, tidak boleh ada keistimewaan dan diskriminasi. Kelima Peradilan yang bebas dan tidak memihak yaitu bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain. Dan yang terakhir kebebasan pers / media massa yaitu kebebasan media komunikasi baik media cetak ataupun media elektronik.

Inti dari penjelasan diatas bahwa Indonesia adalah negara yang sudah memiliki demokrasi sejak lama dari tahun 1950 hingga sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar