Jumat, 18 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK DAN KEWAJIBAN)

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

            Jadi Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.




Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.

Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. 

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. 
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.


Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut. 

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu. 

"Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan," kata kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).




Komentar:
                Membayar asuransi kesehatan itu kewajiban bagi warga Negara Indonesia. Dan pelayanan yang terbaik adalah hak dari semua yang membayar asuransi kesehatan.
                Untuk kenaikan iuran BPJS saya merasa setuju apabila ada pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya. Tapi yang saya tidak suka adalah beberapa rumah sakit belum adanya kerja sama terhadapa BPJS.
                Selain itu yang saya tidak suka adalah pasien pengguna BPJS di biarkan begitu saja di ruangan IGD suatu Rumah Sakit. Padahal pasien yang diderita cukup gawat penyakitnya. Apakah pelayanannya seperti itu ataukah pengguna BPJS di kesampingkan (dalam arti yang membayar mandiri didahulukan). Saya berharap dengan adanya kenaikan iuran ini pelayanan rumah sakit, klinik, atau semacamnya agar lebih ditingkatkan lagi.












sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar