Jumat, 11 Maret 2016

Tugas Softskill PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAM)


HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Dengan kata lain Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME.yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1

HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.





Sebelum Dijajakan, Pelaku Tiduri Para Korban Eksploitasi Seksual


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan dari 16 korban eksploitasi anak di bawah umur sempat dijamah oleh tersangka Torik Sulistyo (50 tahun). Hal itu dilakukan sebelum menjajakan korban kepada para pria hidung belang.

"Pelaku melecehkan anak-anak itu di warung kopi miliknya," kata Kapolsek Metro Jagakarsa Sri Bhayakari di Jakarta, Jumat (11/3).

Sri mengaku belum mengetahui alasam tersangka menyetubuhi sembilan korban tersebut. Kepolisian, kata dia, masih menyelidiki apakah pelaku ini adalah seorang pedofil atau bukan. 

"Yang menentukan dia pedofil atau tidak kan dokter ahli," katanya. (16 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual).

Sebelumnya, Kepolisan Metro Jagakarsa menyatakan ada 16 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual tersebut. 

Mereka dijajakan dengan harga berkisar Rp 300-400 ribu. Sri mengatakan, orang tua korban tidak ada yang mengetahui anak mereka telah dieksploitasi oleh pelaku. 

"Mereka baru mengetahui saat menemani anaknya dimintai keterangan polisi," katanya.





KOMENTAR:
Dari berita diatas peran keluarga sangat berpengaruh dalam pengawasan dan pembelajaran bagi anak. Dan anak tersebut diberi pengertian seks sejak dini, sehingga dia mengerti dan memahami agar tidak melakukannya sebelum pernikahan, selain itu juga melanggar aturan agama.
Mendidik dan mengarahkan pada anak agar berpakaian yang sopan sehingga tidak mengundang terjadinya pelecehan seksual.
Mengawasi dan membatasi tontonan anak sehingga tidak terpengaruh hal yang negatif dari apa yang dilihatnya.













REFERENSI:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar